HIJAB PADA WANITA

Hijab secara bahasa : adalah penutup/ penghalang/ pembatas Secara Syari?ah : penutup aurat berupa kain atau benda apapun yg menghalangi terlihatnya warna kulit (tidak transparan seperti plastik, kaca dlsb) bagi pria menurut Madzhab Syafi’i adalah antara Lutut dan pusar, bagi budak adalah dua kemaluannya, dan bagi wanita adalah seluruh tubuhnya dalam madzhab syafi?I., dan pendapat lain mengatakan seluruh tubuhnya kecuali wajah. Dan bagi kita untuk sedikit demi sedikit merangkak pada syari?ah, kalau ia wanita yg biasa membuka auratnya, maka baiknya ia memulai dengan menggunakan pakaian panjang, atau celana panjang, lalu mulai mengenakan jilbab ringkas, lalu berjalan waktu dengan kemuliaan yg ada pd Imannya untuk menggunakan jilbab yg lebih menutup seluruh rambut dan lehernya, lalu kemudian ia meningkat kpd hal yg lebih mulia, yaitu meninggalkan pakaian2 ketatnya menuju kepada kesempurnaan puncak, yaitu sempurnanya Syariah atas mereka, yaitu menutup seluruh tubuhnya dan menggunakan pakaian yg longgar.

Ada hadits, bahwa Rasul saw bertanya pada para sahabat, : “wanita manakah yg paling sempurna”. Maka semua sahabat terdiam, dan saat itu diantara mereka adalah Sayyidina Ali kw, yg kemudian bertanya pd Istrinya (Fathimah Puteri Rasul saw), maka Fathimah Azzahra Radhiyallah ‘anha (beliau digelari Sayyidatunnisa’il’alamin : pemimpin wanita seluruh alam) menjawab : “wanita yg tak melihat lelaki dan tak terlihat oleh kaum lelaki”. Maka ketika ucapan ini disampaikan pd Rasul saw maka Rasul saw berkata : “tepat..!”.
Dalil atas hijab ini sudah jelas dalam Al-qur’an pun dijelaskan dengan jelas, pada surat Annuur ayat 31 : “KATAKANLAH PADA WANITA WANITA BERIMAN (mukminat : orang beriman dari kaum wanita) AGAR MENUNDUKKAN PANDANGANNYA DARI MELIHAT KAUM LELAKI DAN MENJAGA KEMALUANNYA DARI HAL YG DIHARAMKAN, DAN JANGAN PULA MEMPERLIHATKAN PERHIASANNYA (kalung dlsb), KECUALI YG TERLIHAT DIPAKAIANNYA, DAN AGAR MENUTUPKAN CADARNYA DIATAS WAJAHNYA DAN DADA SERTA LEHERNYA, DAN JANGANLAH MEMPERLIHATKAN PERHIASANNYA (dan membuka jilbabnya) KECUALI PADA SUAMINYA, ATAU AYAH MEREKA, ATAU AYAH DARI SUAMI MEREKA (mertua), ATAU ANAK LELAKI MEREKA (anak kandung atau anak suson), ATAU ANAK SUAMI MEREKA (anak tiri mereka), ATAU SAUDARA SAUDARA MEREKA (adik/kakak secara keturunan dan suson), ATAU ANAK SAUDARA MEREKA (keponakan), ATAU WANITA LAINNYA (wanita muslimah lainnya, dan aurat harus tertutup pula bila berhadapan dg wanita non muslim), ATAU BUDAK WANITA MEREKA?..hingga akhir ayat” (Annur 31). (rujuk Tafsir Ibn Abbas surat Annuur)

0 komentar:

Posting Komentar

Return top